Syarat Masuk Bioskop XXI, CGV dan Cinepolis

Sejumlah jaringan bioskop di Indonesia udah ulang beroperasi sejak Kamis (16/9) kemarin. Beberapa di antaranya adalah jaringan Cinema XXI, CGV, dan Cinepolis.

Syarat Masuk Bioskop XXI, CGV dan Cinepolis

Tentu tersedia syarat yang harus dipenuhi pengunjung untuk dapat masuk dan menonton film di bioskop xxi. Seperti manfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kebugaran yang ketat.

Syarat seterusnya adalah pengujung udah divaksinasi sebanyak dua kali. Rekam jejak vaksinasi pengunjung dapat diketahui melalui aplikasi PeduliLindungi, layaknya saat mengunjungi mall atau pusat perbelanjaan.

Syarat sesudah itu pengunjung sekurang-kurangnya berusia 12 tahun ke atas. Menerapkan protokol kebugaran layaknya mengenakan masker dan jaga jarak juga menjadi syarat perlu masuk bioskop.

Syarat selanjutnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Semetara, peraturan tentang makan dan minum di studio dikembalikan ke kebijakan pemerintah setempat. Dengan begitu tiap-tiap daerah dapat miliki kebijakan yang tidak serupa perihal peraturan makan dan minum di dalam studio slot deposit via pulsa xl.

Syarat dan peraturan selanjutnya juga berlaku bagi seluruh jaringan bioskop selain Cinema 21, CGV, dan Cinepolis yang dapat dibilang sebagai tiga jaringan bioskop paling besar di Indonesia.

Izin pengoperasian ulang bioskop dekat sini diberikan setelah pemerintah lihat tren kasus Covid-19 lebih-lebih untuk wilayah Jawa dan Bali selama penerapan PPKM sejak 6-13 September yang tetap membaik dan menunjukkan perbaikan sangat signifikan.

Sejumlah film blockbuster yang tertunda pun udah tayang di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Shang-Chi plus the Legend of the Ten Rings, The Suicide Squad, dan Black Widow.